Senin, 29 Januari 2024

SELAMAT DATANG TP BARU 2023/2024

  Apakabar siswa baru?















Peran Indonesia dalam mengatasi konflik di Palestina

 

Konflik Di Palestina

 

 

 

 

 

 

 

 


Guru Pembimbing : Ade Afni S.Pd.

 

 

 

 

 

 

Persetujuan Pembimbing

 

         

Makalah yang berjudul Konflik Di Palestina telah diperiksa dan disetujui oleh pembimbing untuk diajukan,

 

Medan, 12 Januari 2024

 

 

 

Pembimbing

 

 

 

   Ade Afni S.Pd.

 

 

 

 

 

Kata Pengantar

 

 

Assalamualaikum Wr.Wb

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Kami panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah Sejarah ini dengan materi Konflik Di Palestina

Makalah ini sudah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari guru pembimbing sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada guru pembimbing kami yang sudah membantu menganalisa dan merevisi makalah ini

 Terlepas dari segala hal tersebut, Kami sadar sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karenanya kami dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

Akhir kata kami berharap semoga makalah bidang studi Sejarah ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi untuk pembaca.

 

Penyusun,                                                                                            Medan,31 Agustus 2023

 

                                                                                                                       

 

 

i

 

DAFTAR ISI

 

 Kata Pengantar……………………………………..i

Daftar Isi………………………………………...….ii

BAB 1

Pendahuluan…………………………………………1

Rumusan Masalah…………………………………..2

BAB II……………………………………………...3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

A.     Latar belakang

 

Konflik Israel-Palestina merupakan salah satu konflik dunia internasional yang paling lama dan telah berlangsung lebih dari setengah abad yang melibatkan banyak negara Arab dan negara Barat. Konflik yang telah berlangsung enam puluhan tahun ini menjadi konflik cukup akut yang menyita perhatian masyarakat dunia.Konflik tersebut terjadi berawal dari keputusan PBB yang mengakhiri mandat pemerintahan Inggris di wilayah Palestina dan kemudian membagi wilayah Palestina menjadi dua negara, yaitu wilayah yang diperuntukkan bagi masyarakat Yahudi Israel dan Arab Palestina. Keputusan PBB tersebut menimbulkan protes dari rakyat Palestina yang sudah sejak lama menempati wilayah tersebut. Sementara itu, sikap arogansi Israel yang ingin menguasai seluruh wilayah Palestina berubah manjadi kerusuhan yang memicu terjadinya perang dalam skala yang lebih luas.1 Konflik Israel-Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yangsederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel (atau bahkan seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel) memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya. Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang 1 Elvira Dewi Ginting., Konflik Israel-Palestina Ditinjau Dari Hukum Internasional, dalam Jurnal Saintech Vol. 05-No.01-Maret 2013, ISSN No. 2086-9681 2 menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Jerussalem Timur.2 Peperangan yang berlansung sampai sekarang ini, telah menelan banyak korban dan menimbulkan kesengsaraan yang berkepanjangan bagi rakyat Palestina. Hal tersebut memicu konflik regional dikawasan Timur Tengah. Intervensi yang dilakukan oleh Israel tersebut memicu konflik yang semakin luas yang melibatkan negara-negara tetangganya seperti Mesir, Yordania, Suriah, Irak, Iran dan negara-negara dikawasan Timur Tengah lainnya. Tercatat tidak kurang dari seribu lebih warga Palestina mengalami korban jiwa dan lebih dari dua ribu korban luka lainnya dalam waktu sepekan serangan udarayang dilancarkan pasukan Israel ke Jalur Gaza. Tidak hanya sampai di situ, Israel bahkan mulai melakukan serangan darat dengan dalih ingin melucuti sisa- sisa roket yang dimiliki pejuang Hamas, sebuah gerakan perlawanan Islam di Palestina yang menjadi alasan penyerangan Israel ke wilayah tersebut. Sulit dibayangkan, jika serangan udara Israel dalam waktu satu minggu telah menelan demikian banyak korban, keadaannya tentu akan semakin parah setelah Israel melancarkan serangan daratnya, dan kondisi ini terbukti dengan jatuhnya korban jiwa melibihi angka seribu dan ribuan korban luka lainnya. 2

 

 

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik_Israel_dan_Palestina, diakses pada tanggal 8 Agustus

1

B.     Rumusan Masalah

 

Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pandangan hukum internasional terhadap konflik Israel Palestina? 2. Bagaimana penyelesaian konflik Israel Palestina tentang Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel ditinjau dari perspektif Hukum Internasional? 3. Bagaimana perlindungan masyarakat Palestin terhadap konflik yang terjadi saat ini ditinjau dari perspektif Hukum Internasional?

      

C.     Tujuan Pembahasan

 

Tujuan dalam penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui pandangan hukum internasional terhadap konflik Israel Palestina. 8 2. Untuk mengetahui penyelesaian konflik Israel Palestina tentang Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel ditinjau dari perspektif Hukum Internasional. 3. Untuk mengetahui perlindungan masyarakat Palestin terhadap konflik yang terjadi saat ini ditinjau dari perspektif Hukum Internasional.

 

 

D.     Manfaat Penulisan

 

Manfaat dari penelitian ini adalah : 1. Secara Teoritis Dapat menambah wawasan, pengetahuan dan dapat dijadikan informasi dalam mengaplikasikan atau mensosialisasikan teori yang telah diperoleh selama perkuliahan khususnya tentang hukum internasional. 2. Secara Praktisi Dengan adanya penelitian ini maka diharapkan dapat dijadikan sumber ilmu pengetahuan mengenai konflik Israel Palestina tentang Yerusalem ssebagai ibu kota Israel ditinjau dari hukum Internasional. Dan bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi ilmu pengetahuan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

BAB II

 

 PEMBAHASAN

A.     Sejarah Sengketa Palestina dan Israel

 

 permasalahan antara Palestina dan Israel telah berlangsung usang Sejak tahun 1947. di masa itu tepatnya pada bulan Mei, dilakukan pembagian wilayah antara Israel dan Palestina yg dilakukan sang perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). yang akan terjadi berasal pembagian daerah artinya 54% berasal daerah diserahkan buat Israel sedangkan sisanya buat Palestina yakni 46%. jika ditinjau berasal segi jumlah penduduk yang ada antara Israel dan Palestina, prosentase masyarakat Israel yakni bangsa Yahudi hanya berkisar 31,5 % dari populasi yg terdapat. Hal inilah yang menimbulkan reaksi balik dari warga Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan pada tanah mereka sendiri. sementara bangsa Yahudi menduga pembagian yg sudah dilakukan itu tidaklah cukup. Disebutkan bahwa tahun 586 SM adalah tahun kehancuran dan kelenyapan pertama kerajaankerajaan Bani Israel di Palestina pada tangan Nebukhadnesar. Kemudian setelah Nebukhadnesar, Palestina dikuasai oleh beberapa kerajaan dari luar, yaitu kerajaan Babilonia antara tahun 586-538 SM, kerajaan Persia antara 538-330 SM, kerajaan Yunani antara tahun 330-200 SM, Dinasti Seleucid antara tahun 200-167 SM, Dinasti Seleucid dan Maccabee antara tahun 167-63 SM, dan Imperium Romawi antara tahun 63 SM sampai 638 M1 Mereka menginginkan wilayah yang lebih luas. semenjak itulah terror yang meluas terhadap masyarakat Palestina. berlangsung. pada lepas 9 April 1948 dilancarkan pembantaian massal, agresi yang dilakukan milisi Irqun dan sebesar 259 penduduk meninggal. Selanjutnya pada lepas 14 Mei 1948 bangsa Yahudi mendeklarasikan kemerdekaannya menjadi negara Israel. Bangsa Yahudi menginginkan negrinya berdiri sendiri diatas tanah tadi ad interim pada tanah tersebut pula didiami bangsa Palestina. bangsa Yahudi yang menempati saat itu berjumlah 56.000 sedangkan rakyat Palestina mencapai satu juta . konkurensi ini terus berjalan seiring dengan tekanan yang dilakukan oleh penguasa Israel. Tentara Israel melakukan penyerangan galat satunya artinya Ramallah, di kawasan Tepi Barat , Palestina. 1 Shibel, Masalah Jahudi International, h. 17; Agha, Yahudi: Catatan Hitam Sejarah, h. 49. 7 Israel mengawali blokade pada Ramallah dengan mengirim anggota Batalion Egoz. Tentara Israel memburu rakyat Palestina khususnya yang dianggap sebagai teroris syarat mirip itu membentuk warga serta petinggi pemerintah Palestina meradang. di kota itu, Dari tahun 1996, seiring ditariknya pasukan Israel otoritas Palestina di bawah Arafat mengatur dan mengendalikan roda pemerintahan layaknya sebuah negara. Kota ini dipilih sebelum mak kota definitive Palestina yaitu Yerussalem terwujud. pasukan Israel melakukan serangan kilat ke Tepi Barat. Hanya dalam waktu kurang asal 3 hari, Kota Jenin, Tulkarem, Betlehem Qalqilya serta Nablus pada Tepi Barat secara de facto berada dalam kontrol Israel.

 

 

 

3

masyarakat Palestina yg merasa terusir dari daerah yg mereka alami selama ratusan tahun tidak tinggal diam saja. Mereka terus melancarkan perang terhadap Israel sebagai akibatnya muncullah perang yg terjadi antara tahun 1948, 1967 serta tahun 1971. Cattan menye- butkan bahwa undangundang antar bangsa tidak membenarkan yang demikian dan juga mengaitkan dengan sejarah lama (historic title atau historic right) tidak benar. Kedua istilah ini lebih untuk mendapatkan hak kawasan (territory) satu negara yang berkaitan dengan perairan (maritime).2 perjuangan warga Palestina buat merebut kembali daerahnya bergabung pada suatu organisasi yaitu PLO. September tahun 1982 terjadi pembantaian akbar-besaran atas pengungsi Palestina di kamp evakuasi Sabra dan Shatila yang menyebabkan tewasnya 2700 pengungsi hanya dalam ketika 1 jam. Palestina sendiri akhirnya membentuk milisi yg dikenal dengan Intifada.Perlawanan berasal warga Palestina bergulir Sejak tahun 1987. yang menjadi penjelmaan keinginan hakiki masyarakat; dan masuk dalam negosiasi dengan Inggris untuk membuat kesepakatan yang akhirnya dapat memerdekakan Palestina. 3 Israel sendiri berusaha buat meredam menggunakan upaya memberikan konsensi di perjanjian Oslo pada tahun 1993 mengenai kesepakatan antara Israel serta Palestina yang akan menyampaikan kesempatan kemerdekan bagi bangsa Palestine.

 

harapan warga Palestina atas kemerdekaannya menggunakan berdirinya Palestina pada Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan ibukota Yerusalem Timur ternyata mengalami kegagalan sebab perjanjian tersebut dianggar oleh Israel. kebalikannya dengan perjanjian tadi semakin memperjelas kuatnya kontrol Israel atas daerah Tepi Barat dan Jalur Gaza. Israel sendiri sudah menguasai perekonomian pada wilayah 2 Tepi Barat baik tanah maupun sumber daya alamnya, menggunakan kekuatan militer yang berfungsi untuk terus mengawasi rakyat Palestina. Perlawanan Intifada bergolak di akhir September 2001 selesainya terjadiya friksi antara Palestina serta Israel dipicu saat kedatangan Ariel Sharon yang diklaim bertanggungjawab atas pembantaian di yang terjadi di kamp pengungsian. di bentrokan ini 7 orang Palestina mangkat dalam Mesjid Al Aqsa. sampai waktu ini perseteruan berkepanjangan antara Palestina dan Israel terus berlanjut ada interim yang berulang kali sudah dilakukan perjanjian-perjanjian perdamaian antara ke dua belah pihak namun terus menerus mengalami kegagalan diakibatkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang tercipta.

 

 

 

 

 

 

 

 

Henry Cattan, Palestine and International Law (London: Longman, 1973), h. v. 3 Muhsin Muhammad Shaleh, Palestina: Sejarah, Perkembangan dan Konspirasi, terj. Tim Comes (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), h. 50. 8

4

 

B.      Penyebab Konflik antara Israel dan Palestina

 

pertarungan antara Palestina dan Israel telah berlangsung Sejak 1947. pada masa itu tepatnya di bulan Mei, dilakukan pembagian daerah antara Israel dan Palestina yang dilakukan oleh liga Bangsa-Bangsa (PBB). yang akan terjadi dari pembagian wilayah artinya 54% berasal wilayah diserahkan untuk Israel sedangkan sisanya untuk Palestina yakni 46%. jika dilihat dari segi jumlah penduduk yang ada antara Israel serta Palestina, presentase rakyat Israel yakni bangsa Yahudi hanya berkisar 31,5 % dari populasi yang ada.Hal inilah yang menyebabkan reaksi rakyat Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan di tanah mereka sendiri. ada interim bangsa Yahudi menganggap pembagian yang telah dilakukan itu tidaklah cukup. semenjak itulah teror yg meluas terhadap rakyat Palestina berlangsung. pada tanggal 9 April 1948 dilancarkan pembantaian massal, agresi yang dilakukan milisi Irqun serta sebesar 259 penduduk tewas.Selanjutnya pada tanggal 14 Mei 1948 bangsa Yahudi mendeklarasikan kemerdekaannya menjadi negara Israel. Tanah yang sebagai sengketa antara kedua bangsa merupakan bekas koloni dari Inggris setelah perang dunia satu. bangsa Yahudi menginginkan negerinya berdiri sendiri diatas tanah tersebut pada tanah tersebut juga didiami bangsa Palestina. Populasi bangsa Yahudi saat itu hanya ada sekitar 56.000 jiwa sedangkan rakyat Palestina mencapai satu juta. konkurensi ini terus berjalan seiring dengan tekanan yang dilakukan oleh Israel. Tentara Israel melakukan penyerangan galat satunya ialah Ramallah, di kawasan Tepi Barat , Palestina. Israel mengawali blokade pada Ramallah dengan mengirim anggotaBatalion Egoz. Tentara Israel memburu warga Palestina khususnya yg disebut menjadi teroris syarat mirip itu membuat masyarakat dan petinggi pemerintah Palestina meradang. Apalagi respon global khususnya Amerika serikat sangat lambat. 9 Bahkan hampir bisa dikatakan tidak ada tindakan berarti buat menyetop pendudukan pada jantung Palestina. di kota itu, Dari tahun 1996, seiring ditariknya pasukan Israel otoritas Palestina di bawah Arafat mengatur dan mengendalikanroda pemerintahan layaknya sebuah negara. Kota ini dipilih sebelum mak kota definitive Palestina yaitu Yerussalem terwujud.Selain mengepung serta menyerang kota Ramallah pasukan Israel jua melakukan agresi kilat ke Tepi Barat. Hanya dalam saat kurang dari 3 hari, Kota Jenin, Tulkarem, Betlehem Qalqilya dan Nablus di Tepi Barat secara de facto berada pada kontrol Israel.masyarakat Palestina yg merasa terusir berasal wilayah yang mereka diami selama ratusan tahun tidak tinggal diam saja. Mereka terus melancarkan perang terhadap Israel sehingga muncullah perang yg terjadi antara tahun 1948, 1967 serta tahun 1971. usaha rakyat Palestina buat merebut pulang wilayahnya bergabungdalam suatu organisasi yaitu PLO. September tahun 1982 terjadi pembantaian akbar-besaran atas pengungsi Palestina pada kamp pengungsian Sabra dan Shatila yg menyebabkan tewasnya 2700 pengungsi hanya pada ketika 1 jam. Palestina sendiri akhirnya membentuk milisi yg dikenal dengan Intifada.Perlawanan asal warga Palestina bergulir Dari tahun 1987. Israel sendiri berusaha buat meredam dengan upaya memberikan konsensi pada perjanjian Oslo di tahun 1993 tentang konvensi antara Israeldan Palestina yang akan menyampaikan kesempatan kemerdekan bagi bangsa Palestina telah dilanggar.

 

 

5

 Harapan besar dari masyarakat Palestina atas kemerdekaannya dengan berdirinya Palestina di Tepi Barat serta Jalur Gaza ditetapkan sebagai ibukota Yerusalem Timur ternyata mengalami kegagalan karena perjanjian tersebut dilanggar oleh Israel. kebalikannya dengan perjanjian tersebut semakin memperjelas kuatnya kontrol Israel atas wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza. Kebijakan apartheid yang membedakan waran serta bersifat sangat diskriminatif diterapkan. Israel sendiri sudah menguasai perekonomian pada wilayah Tepi Barat baik tanah maupun sumberdaya alamnya, menggunakan ditopang dengan kekuatan militer yg berfungsi buat terus mengawasi warga Palestina. Perlawanan Intifada bergolak di akhir September 2001 setelah terjadiya bentrokan antara Palestina serta Israel dipicu oleh kedatangan Ariel Sharon yang dianggap bertanggungjawab atas pembantaian di kamp evakuasi. pada bentrokan ini 7 orang Palestina mangkat pada Mesjid Al Aqsa

 

 

 

C. Penyelesaian Konflik Antara Israel dan Palestina

Lantas Apa Yang Bisa Kita Lakukan Sebagai Warga Negara Biasa?

Kita dapat mengambil sejumlah tindakan untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan menekan pemerintah Zionis Israel, termasuk:

1.Meningkatkan Kesadaran

Sebarkan informasi dan kesadaran tentang konflik Palestina-Israel melalui media sosial, blog, atau dengan berbicara dengan teman dan keluarga. Jangan biarkan narasi palsu Zionis memenuhi media sosial kita. Pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini penting untuk menggerakkan perubahan.

 

2.Mendukung Organisasi Kemanusiaan

Banyak organisasi kemanusiaan dan amal bekerja untuk membantu rakyat Palestina yang terdampak konflik. Sumbangan atau dukungan finansial kepada organisasi-organisasi ini dapat membantu memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan kepada warga Palestina.

 

3.Mengambil Bagian Dalam Kampanye dan Petisi

Banyak kelompok advokasi dan organisasi bekerja untuk menggalang dukungan dan tindakan melalui kampanye dan petisi online. Bergabung dengan kampanye semacam itu atau menandatangani petisi dapat memberikan dukungan tambahan kepada upaya perdamaian.

 

 

6

 

D. Peran Indonesia sebagai ASEAN

himpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dalam Komunike Bersama Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN ke-56 di Jakarta, Jumat (14/7/2023), menyatakan  keprihatinan atas perkembangan situasi di kawasan Timur Tengah dan menekankan pentingnya penyelesaian secara adil atas konflik Israel-Palestina.

"Kami menekankan kembali pentingnya sebuah solusi yang berkelanjutan, adil dan komprehensif untuk mengatasi konflik Israel-Palestina guna mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah," demikian pernyataan para menteri luar negeri ASEAN tersebut.

"ASEAN juga mendesak kedua belah pihak untuk secara aktif mengambil langkah positif yang memungkinkan berbagai negosiasi yang mendatangkan traksi dan bekerja sama menuju dimulainya kembali negosiasi untuk mencapai perdamaian yang kekal," tulis pernyataan tersebut.

ASEAN mendukung penuh hak-hak sah rakyat Palestina untuk (mendirikan) sebuah Negara Palestina yang independen dengan terwujudnya dua negara, Palestina dan Israel, yang hidup berdampingan secara damai dan aman berdasarkan perbatasan pra-1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, lewat penyelenggaraan Pertemuan ke-56 Menlu Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (AMM), Indonesia ingin menegaskan kembali peran ASEAN sebagai kontributor perdamaian dan stabilitas.

Menurut Retno, perdamaian dan stabilitas, yang berhasil dipertahankan selama lebih dari lima dekade, telah membawa kemakmuran di kawasan Asia Tenggara
.

 

 

 

7

 

BAB III

 

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari permasalahan sengketa yang ada antara Palestina dan Israel melalui pembahasan, dapat diambil kesimpulan Bahwa sengketa yang terjadi antara Palestina dan Israel adalah merupakan permasalahan sengketa wilayah yang telah disepakati pembagiannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan Mei tahun 1947. Ternyata pembagian wilayah yang telah dilakukan tidak dapat menenangkan kedua belah pihak yang bersangkutan dan upaya untuk mendamaikan tidak lagi diawasi secara keselurahan oleh PBB. Sebab Serangan Israel tidak dapat segera diselesaikann dengan ketegasan yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi Internasional yang mempunyai kapaasitas dan mobilitas untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina.

Dapat kita jelaskan mengenai posisi antara Palestina dan Israel terdapat ketidakadilan disektor ekonomi yang mengakibatkan adanya perbedaan dukungan dalam hal persenjataan begitu besar dan memperkuat posisi Israel dalam upaya penekanannya atas Palestina dan hal ini tidak diamati oleh PBB dan tidak ada upaya untuk ikut serta mengontrol masuknya bantuan untuk persenjataan bagi Israel untuk memperkuat pasukan dalam hal persenjataan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghalayani, Musthafa. Jāmi’ad-durūs al-‘Arabiyayati Juz al-Salāșah, Kairo: Daru al-hadīș, 2005.

Al-Jirhi, Abdurrahman.  Tatbiqu Sharfi, Beirut: Al-Asyriyyah, 1730.

Maftuhin, Soleh.  Audahul Masalik Jus 3, Surabaya: Putra Jaya, 1998.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9

 

Peran Indonesia dalam mengatasi konflik Myanmar

 

 

 

KONFLIK DI MYANMAR (ROHINGNYA)

 

 


 

 

Pembimbing:

Ade Afni S.Pd

 


MAN 2 MODEL MEDAN

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

 




KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-NYA sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan lancar.

 

Tidak lupa juga kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama guru pembimbing kami karena telah mengarahkan sehingga makalah ini dapat selesai dengan sebaik mungkin.

 

Namun, kami juga menyadari bahwa dalam makalahini tentunya masih banyak kekurangan baii dari penyusunan,maupun tata bahasa penyamapaian. Oleh karena itu, kami sebagai tim penyusun secara sadar meminta maaf akan kekurangan tersebut.

 

Kami berharap semoga karya ilmiah yang kami susun ini memberikan manfaat dan juga inspirasi untuk pembaca.

 

 

Medan, 13 September 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR…………….…..……………………….2

 

DAFTAR ISI………………….………………………………..3

 

BAB 1 PENDAHULUAN

a.       Latar Belakang………………..…………………………4

b.      Rumusan Masalah………………….……………………4

c.       Tujuan Penelitian………………………………………..4

 

BAB 2 PEMBAHASAN

a.       Latar Belakang Terjadinya………….……….…………..5

b.      Penyelesaian ………….…………………………………7

c.       Peran Indonesia Sebagai ASEAN………………..……7-8

 

BAB 3 PENUTUP

a.       Kesimpulan…………….…………………………...….10

b.      Saran………………..……………..………………...….10

 

DAFTAR PUSTAKA………………..……….……….….…..11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

 

Etnis rohingnya dapat dikatakan sebagai kelompok yang paling tidak beruntung di dunia. Ratusan ribu warga rohingnya harus meninggalkan Rakhine,Myanmar,ketika konflik terjadi akibat serangan dari kelompok Budha nasionalis dan juga militer Myanmar. Ditahun 2017, konflik bersenjata kembali terjadi antara kelompok militan Rohingnya Arsa dengan militer Myanmar. Akibatnya, ratusan ribu warga etnis Rohingnya banyak melarikan diri ke negara-negara tetangga, seperti Bangladesh,indonesia,malaysia, dan thailand. Hingga saat ini, permasalahan yang dialami oleh warga etnis belum menemukam titik terang dan mereka harus tetap menjadi pengungsi di negara lain.

 

1.2 Rumusan Masalah

 

A. Latar Belakang Terjadinya

B. Penyelesaian

C. Peran Indonesia Sebagai ASEAN

 

1.3 Tujuan Penelitian

 

Pertama, memahami sejarah,kondisi pengungsi, dan kebijakan Bangladesh terkait dampak yang ditimbulkan pengungsi Rohingnya. Kedua, mendeskripsikan proses dikeluarkannya kebijakan (penghentian pengungsi Rohingnya sebagai pilihan yang rasional. Dan ketiga, menjelaskan alasan pemerintah Bangladesh mengeluarkan kebijakan penghentian penerimaan pengungsi Rohingnya.

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

A. Latar Belakang Terjadinya

 

Ø  Asal Usul

Etnis Rohingya adalah penduduk minoritas beragama Islam yang bertempat tinggal di daerah Myanmar. Mereka menempati Provinsi Arakan di sisi sebelah barat laut Myanmar. Daerah ini berbatasan dengan Bangladesh dan sekarang dikenal dengan Provinsi Rakhine atau Rakhaing.

 

Ø  Awal Konflik

Pada masa kepemimpinan Jenderal Aung San setelah kemerdekaan Myanmar, etnis Rohingya masih diakui keberadaannya dalam pemerintahan. Namun pada tahun 1962, Jenderal Ne Win berhasil melakukan kudeta dan menyebabkan sistem politik Myanmar berubah menjadi lebih otoriter. Pemerintah Myanmar tak mengakui kewarganegaraan etnis Rohingya karena menganggap kelompok Muslim ini bukan

merupakan kelompok etnis yang sudah ada di Myanmar sebelum kemerdekaan Myanmar pada 1948.

 

Ø      Tidak diakuinya rohingya oleh pemerintah myanmar

Etnis yang diakui sebagai warga negara adalah etnis yang telah lama berada di Myanmar sebelum pendudukan kolonial Inggris tahun 1824. Tercatat ada 135 etnis, sayangnya Rohingya etnis Bengali tidak termasuk didalamnya. Konflik lain yang menyebabkan tergusurnya etnis Rohingya dari Myanmar yakni karena adanya kecemburuan dari etnis Rakhine terhadap etnis Rohingya.

 

 

 

 

 

tersebut dikarenakan populasi etnis Muslim Rohingya dalam beberapa tahun terus meningkat. Bagi mereka, keberadaan etnis Rohingya dianggap sebagai sesuatu yang terus mengganggu.Rohingya yang berada di wilayah Arakan, membuat etnis Rakhine semakin terancam.

 

Hingga munculah tindakan diskriminatif seperti penjarahan, pemusnahan tempat tinggal, pembakaran masjid dan pemerkosaan. Perpecahan pun muncul menyebabkan konflik antara Rohingya dan Rakhine semakin besar. Di saat yang sama etnis Rakhine masih dilindungi oleh pemerintah.

 

Perampasan wilayah Rohingya oleh pemerintah

Kemudian hal ini berlanjut pada tahun 2000-an, di mana pemerintah Junta Militer Myanmar semakin gencar melakukan Burmanisasi dengan menerapkan program model village. Yakni suatu perumahan yang dibangun khusus untuk orang-orang beragama Buddha seperti Buddha Rakhine dan orang Buddha lainnya yang sebagian besar berasal dari etnis Burma. Pada akhirnya, pemerintah Myanmar justru menyita tanah warga Rohingya secara paksa untuk membangun model village ini. Konflik Rohingya pun akhirnya membesar dan melebar hingga menjadi isu internasional setelah media luar mulai memberitakan masalah ini di tahun 2012. Pada juli 2012, konflik memuncak ditandani dengan adanya pembakaran besar-besaran terhadap perumahan yang dihuni oleh etnis Rohingnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B. Penyelesaian

 

Bentuk penyelesaian sengketanya ialah melalui PBB, khususnya hal ini dikarenakan telah memenuhi unsur masalah ancaman atau pelanggaran keamanan dan perdamaian dunia, namun terjadi veto dalam DK PBB, oleh karena itu terdapat fungsi ekstra Majelis Umum perihal veto yang berdasarkan Resolusi 377 A (V) “Uniting for Peace Resolution” tahun 1950 dengan menyelenggarakan sidang darurat khusus untuk  membentuk komisi-komisi penyelidikan dan pasukan PBB terhadap pelanggaran HAM di Myanmar.

 

Sanksi yang dapat diterapkan ialah sanksi ekonomi dikarenakan sebagai alat penegakan hukum yang paling efektif dalam proses edukasi dan peningkatan standar hak asasi manusia di Myanmar. Proses ini dimaksudkan agar negara Myanmar bersikap kooperatif dan terbuka dan melakukan langkah penguatan dengan melakukan tindakan ratifikasi instrumen hukum hak asasi manusia internasional. Proses kedepannya diharapkan agar adanya penghapusan hak veto untuk kemudahan dalam mewujudkan peningkatan perdaban manusia berhubungan dengan keamanan dan perdamaian dunia.

 

C. Peran Indonesia Sebagai Asean

Indonesia menujukan peran dan menunjukan dirinya peduli dalam membantu menangani masalah etnis rohingya  dikarenakan garis besar politik luar negeri indonesia berlandaskan pada Undang-undang dasar 1945, yaitu menjaga perdamaian dunia dan perdamaian abadi yang berdasarkan pada keadilan sosial.  Indonesia sangat mengencam dan mengutuk keras atas tindakan Myanmar yang melakukan ethnic cleansing serta diskriminasi terhadap etnis rohingya.

 

 

Pemerintah melalui Menlu yang bekerja sama dengan masyarakat sipil telah memberikan bantuan kemanusiaan berupa pakaian,alat tidur,tempat penampungan air,makanan serta tenda untuk menampung pengungsi terhadap etnis rohingya baik yang telah mengungsi ke bangladesh maupun yang berada di wilayah Rakhine. Selain dari itu,kementerian kesehatan mengirimkan bantuan yang berupa obat-obatan sebanyak 1 ton bagi pengungsi yang mengidap penyakit.  Kerja sama antara Menlu dan masyarakat sipil tersebut dikepalai oleh dua organisasi islam besar di indonesia,muhamamadiyah dan Nahdatul ulama (NU).

Kerjasama tersebut mempunyai tujuan utama yaitu agar pemerintah tetap terlibat disetiap masalah rohingya walaupun tidak terlalu banyak memberikan pengaruh terhadap kebijakan Myanmar diwilayah Rakhine serta memberikan jalan kepada para organisasi non pemerintah (NGO) indonesia untuk andil dalam membantu rohingya dalam bentuk bantuan kemanusiaan.

Tidak hanya memberikan bantuan kemanusiaan  indonesia juga melakukan diplomasi dengan pemerintah Myanmar, dengan menawarkan solusi kepada pemerintah myanmar serta menyinggung isu rohingya di forum-forum internasional. Indonesia membentuk sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertugas dibidang kemanuasiaan pada tanggal 13 agustus 2017. LSM ini bernama Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM) yang mempunyai tugas untuk membantu krisis kemanusiaan di Myanmar. AKIM ini beranggotakan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah,PKPU,aksi cepat tanggap dan palang merah indonesia. AKIM ini mempunyai program kerja Humanitarian Assitance for sustainable community untuk myanmar. Dalam program HASCO ini hanya memberikan bantuan kemanusiaan serta pengembangan kapasitas untuk masyarakat dan area yang terkena dampak konflik di rakhine.

 

 

 


 

 

BAB 3

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

 

Berdasarkan keseluruhan penjelasan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa yang melatar belakangi terjadinya konflik adalah karena tidak diakuinya orang Rohingya sebagai warga negara Myanmar atau adanya penolakan pemberian kewarganegaraan, hal ini menyebabkan etnis Rohingya menjadi

bangsa tanpa kewarganegaraan. Hal ini menyebabkan Militer memiliki pembenaran untuk mengusir etnis Rohingya dari tanah leluhurnya. Akibatnya lebih dari setengah populasi Rohingya diusir atau mengungsi keluar dari Rakhine. Selain itu juga pelecehan terhadap kaum wanita dan pembatasan pernikahan, dan juga pembunuhan, penahanan serta penyiksaan pihak Militer berupa pembunuhan terhadap orang Rohingya bahkan hal itu dilakukan secara acak dalam rangka

pemusnahan etnis Rohingya.

 

B. Saran

 

Dalam penulisan tentang konflik muslim Rohingya dengan Budha Rakhine ini penulis menyarankan agar pihak internasional mengecam keras atas pelanggaran HAM yang menimpa kaum sesama muslim kita di Myanmar. Baik itu dari PBB, ASEAN dan lembaga internasional lainnya agar secara keras dan menjadi perhatian khusus atas konflik yang tejadi di Myanmar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

1. Azizah, I. N. (2017). Peranan Indonesia Dalam Membantu Penanganan Masalah Etnis Rohingya Di Myanmar (2014-2017). Global Political Studies Journal, 1(2), 162-180.

 

2. http://e-journal.uajy.ac.id/3203/5/4KOM03799.pdf

 

3. http://repo.stkip-pgri-

 

4. sumbar.ac.id/id/eprint/11059/3/BAB%20IV.pdf

 

5. https://www.liputan6.com/hot/read/5456342/sejarah-rohingya-dan-penyebab-konflik-etnis-di-myanmar